Senin, 11 April 2016

KASUS MEDIA SOSIAL



Kasus Florence hina warga Yogyakarta



Masih ingat Florence, mahasiswa S2 di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta? Ya, Florence harus berurusan dengan kepolisian karena dilaporkan oleh warga Yogyakarta terkait postingan di Path yang dianggap menghina warga Yogya. Capture postingan tersebut menyebar luas di media sosial dan menyulut amarah warga yang merasa dilecehkan oleh Florence

sumber : https://www.brilio.net/news/5-kasus-ini-pernah-hebohkan-jagat-media-sosial-150918d.html

Kasus Arsyad Contoh Komunikasi di Media Sosial yang Tak Beretika

Kasus Arsyad Contoh Komunikasi di Media Sosial yang Tak Beretika
Muhammad Zulfikar/Tribun Jakarta
Muhammad Arsyad 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penghinaan terhadap Joko Widodo melalui media sosial Facebook oleh Muhammad Arsyad (MA) menjadi contoh bagaimana terlalu bebasnya orang Indonesia dalam memanfaatkan komunikasi di ruang publik. 
Demikian ujar Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Freddy H Tulung di acara Membumikan Bakohumas Dalam Implementasi Visi dan Misi Jokowi-JK Dalam Pemuda dan Olahraga di Auditorium Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
"Cara berkomunikasi di media mainstream cenderung tidak beretika. Indonesia pengguna twitter kelima tertinggi di dunia, tapi pertama dalam tweet negatif,” tutur Freddy H. Tulung yang juga Ketua Umum Bakohumas.
Menurutnya, internet dan media sosial tidak hanya memberikan manfaat penggunanya, tapi juga memberikan dampak negatif. "Pelecehan seksual melalui internet menjadi hal besar saat ini, kemudian penyebaran paham radikalisme, peredaran narkoba, dan ilegal human trafficking," katanya.
Oleh karena itu, untuk menghindari dampak negatif dari internet dan media sosial, maka diperlukan fungsi edukasi terutama dalam memanfaatkan komunikasi dalam ruang publik. "Komunikasi atau media memainkan peranan edukasi dalam bidang publik," tambahnya.
Bakohumas merupakan forum koordinasi dan kerjasama antarhumas lembaga pemerintah, lembaga negara dan BUMN. Setiap tahunnya dalam jangka waktu tertentu Bakohumas rutin mengadakan forum komunikasi para humas dari berbagai kementerian dan lembaga di Indonesia.
"Event yang dirintis secara rutin tiap bulan ini berpindah-pindah. Tidak hanya bicara mengenai kebijakan masing-masing. Tetapi membuka jaringan untuk kepentingan bersama," tutur Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot S Dewa Broto.

sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2014/11/06/kasus-arsyad-contoh-komunikasi-di-media-sosial-yang-tak-beretika



Kasus  Ariel (Nazril Ilham)

Kasus yang dialami Ariel ini terjadi pada tahun 2010 lalu.Ariel dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 29 jo pasal 45 UU No. 44/2008 tentang pornografi dan  pasal 27 jo pasal 45 UU ITE. Ariel juga dikenakan pasal 282 KUHP karena Ariel diduga telah mempertunjukkan gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan. Pada 31 Januari 2011, Ariel dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 29 jo pasal 4 (1) UU No. 44/2008. Majelis hakim Pengadilan Bandung menjatuhkan vonis kepada Ariel pidana penjara 3,5 tahun serta denda Rp250 juta. Pada 2012, Ariel menjalani pembebasan bersyarat setelah mendekam 2/3 dari total vonis penjara yg diputus majelis hakim pengadilan Bandung.

sumber : https://5menitpasukan.wordpress.com/kasus-yang-berkaitan-dengan-media-sosial-beserta-penyelesaiannya/



jika kitak mempunyai kemampuan yang berlebih dalam media sosial, maka kita harus teliti dalam hal yang kita gunakaan seperti kita facebook-an, twitter, dan menghina di media terbuka. sehingga perbuatan kita itu orang mudah menusuk kedalam media yang kita gunakan.